Friday, 27 April 2012

Budiyono Vs Pengeras Masjid l Pidato

Budiyono Vs Pengeras Masjid, Wakil Presiden Boediono meminta Dewan Masjid Indonesia dapat membahas soal pengaturan pengeras suara di masjid. Masjid juga diminta sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat Indonesia.

"Dewan Masjid Indonesia kiranya juga dapat mulai membahas, umpamanya, tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid," ujar Boediono dalam sambutannya pada pembukaan Muktamar VI Dewan Masjid Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (27/4/2012).

Boediono memahami bawah azan adalah panggilan suci bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban salat.

"Namun demikian,apa yang saya rasakan barangkali juga dirasakan oleh orang lain, yaitu bahwa suara azan yang terdengar sayup-sayup dari jauh terasa lebih merasuk ke sanubari kita dibanding suara yang terlalu keras, menyentak, dan terlalu dekat ke telinga kita," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Boediono berharap Dewan Masjid Indonesia dapat memberdayakan masjid untuk melakukan upaya edukasi kepada umat muslim.

"Melalui dakwah dalam rangka peningkatan karakter dan moral umat muslim dalam berbangsa, bernegara dan bermasyarakat utamanya kepada generasi muda," kata Boediono.

Tidak hanya itu, penggunaan masjid tidak hanya untuk ibadah namun menjadi sarana pendidikan, baik pendidikan Tahfidzul Qur’an (hapalan Qur’an) dan Tahsinul Qur’an (memperbaiki kualitas bacaan Quran) maupun pendidikan dasar formal seperti TK, SD, dan SMP.

"Memberdayakan Masjid sebagai sarana untuk menumbuhkembangkan minat, bakat, dan keterampilan generasi muda melalui pelatihan kepemimpinan, manajemen dan keterampilan bagi pemuda remaja masjid," terangnya.

"Mampu mendorong Masjid dalam penciptaan kemakmuran umat muslim melalui optimalisasi zakat, infaq, shadaqah bekerjasama dengan BAZNAS serta melalui pengembangan usaha yang berbasis syariah," tambahnya.




tanggapan :


"Saya keberatan, pidato itu saya keberatan. Untuk apa? Tidak si sini dia ngomong hal itu," ujar Ketua Pemuda Dewan Masjid Indonesia, Ali Mocthar Ngabalin di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (27/4/2012).

Menurt Ngabalin, pidato aturan pengeras suara bukan zamannya lagi karena masyarakat dapat melakukannya tanpa aturan yang mengikat.

"Bukan lagi zamannya angkat masalah itu. Itu urusan tetangga dengan pengurus masjid dan bisa berkomunikasi," terangnya.

Selain itu, tidak pada tempatnya negara masuk ke wilayah agama. "Karena pemerintah tidak boleh mengurus itu," kata Ngabalin.

Ngabalin pun mengaku terkejut dengan pidato dari Biedono tersebut dan mempertanyakan pembuat naskah pidato Boediono. "Tidak tahu di mana Pak Wapres ambil sampel. Kaget saya, siapa yang masuk pikiran itu ke Pak Boediono. Ini kan orang santun," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Boediono meminta Dewan Masjid Indonesia dapat membahas soal pengaturan pengeras suara di masjid. Masjid juga diminta sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat Indonesia.

"Dewan Masjid Indonesia kiranya juga dapat mulai membahas, umpamanya, tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid," ujar Boediono dalam sambutannya pada pembukaan Muktamar VI Dewan Masjid Indonesia.

Boediono memahami bawah azan adalah panggilan suci bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban salat.

"Namun demikian,apa yang saya rasakan barangkali juga dirasakan oleh orang lain, yaitu bahwa suara azan yang terdengar sayup-sayup dari jauh terasa lebih merasuk ke sanubari kita dibanding suara yang terlalu keras, menyentak, dan terlalu dekat ke telinga kita," jelasnya.


Budiyono Vs Pengeras Masjid l Pidato
Budiyono Vs Pengeras Masjid l Pidato
Budiyono Vs Pengeras Masjid l Pidato

Budiyono Vs Pengeras Masjid l Pidato Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Post a Comment