Akan kah Anas digantung dimonas?, Komisi Pemberantasan Korupsi yakin Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum terlibat dalam proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu
di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) masih dalam tahap menyelidiki proyek bernilai Rp 1,5 triliun yang
diduga dikorupsi tersebut. Ihwal keyakinan KPK atas keterlibatan Anas di
proyek Hambalang ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Menurut
Bambang, KPK telah mendapatkan pengakuan dari anggota Komisi II DPR
dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, bahwa dia diperintah Anas
ikut membereskan sertifikat tanah untuk proyek Hambalang. "Kan, sudah
ada keterangan kalau Ignatius Mulyono disuruh Anas menyelesaikan
sertifikat tanah untuk Hambalang," kata Bambang.
KPK kemudian
menelisik bagaimana akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN)
mengeluarkan sertifikat tanah tersebut. Peran Ignatius muncul pertama
kali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) KPK terhadap mantan Bendahara
Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam BAP, Nazaruddin
mengungkapkan, karena berada di Komisi II DPR, Ignatius diminta bertemu
Kepala BPN Joyo Winoto.
Salah satu mitra kerja Komisi II DPR
memang BPN. Masih menurut Nazaruddin, sebelumnya dia ditanya Anas siapa
yang bisa membereskan masalah sertifikasi tanah untuk proyek Hambalang.
Nazaruddin yang saat itu masih menjabat sebagai bendahara umum partai
dan Fraksi Partai Demokrat di DPR pun menyodorkan nama Ignatius kepada
Anas.
Nazaruddin juga menuding ada uang yang mengalir dari PT Adhi
Karya kepada Anas, yang digunakan untuk pemenangan pemilihan ketua umum
partai dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung. Pengacara Anas, Patra M
Zen, mengatakan yakin kliennya sama sekali tak bersalah. Dia pun
meminta media hati-hati mengutip kronologi setiap kejadian yang
melibatkan Anas.
Dia mencontohkan, Nazaruddin menuding ada kaitan
suap proyek wisma atlet dengan pemenangan Anas di DPR. "Nyatanya Kongres
Partai Demokrat itu tahun 2010 dan aliran uang dari suap wisma atlet
itu terjadi tahun 2011. Saya yakin Mas Anas dan Ibu enggak ada masalah
secara hukum," kata Patra. Sumber :KOMPAS.com
bukti :
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki
bukti indikasi dugaan keterlibatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
Partai Demokrat Anas Urbaningrum di proyek Hambalang. Bukti itu adalah
pembelian sebuah Toyota Harrier, November 2009 di dealer mobil Duta
Motor, Pacenongan, Jakarta Pusat.
Bukti itu adalah pembelian
Toyota Harrier, November 2009 di dealer mobil Duta Motor, Pacenongan,
Jakarta Pusat. Mobil mewah B 15 AUD itu dibelikan PT Adhi Karya dan PT
Wijaya Karya, yang telah memenangkan tender
Seorang penyidik KPK, yang tak mau disebutkan namanya, kepada Kompas, semalam, membenarkan. Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku belum pernah mendengar adanya temuan KPK tersebut. "KPK, kan, sekarang masih penyelidikan," ujar Johan.
Akan tetapi, Ketua KPK Abraham Samad yang dikonfirmasi Kompas, Senin malam, hanya berkata," KPK masih terus mendalami."
Anas sendiri hingga Selasa (24/4/2012) pagi ini masih bungkam. Telepon dan Blackberry Massenger-nya tak mau diangkat dan menjawab.
Penyidik itu hanya menyatakan, indikasi dugaan Bukti indikasi dugaan keterlibatan Anas, lanjut informasi itu, berasal dari temuan KPK pada data komputer Adhi Karya yang disita belum lama ini. "KPK masih terus mendalami kasus ini untuk mendapatkan data lainnya," katan penyidik itu.
Lebih jauh, penyidik itu mengatakan," Dengan demikian, KPK tidak pernah mengesampingkan kasus Anas."
Menurut dia, adanya indikasi dugaan keterlibatan Anas Urbaningrum dari pembelian mobil tersebut, berbeda dengan fakta persidangan terkait dengan keterangan tersangka mantan Bendahara Partai Demokrat Mohammad Nazaruddin yang sudah divonis empat tahun dan 10 bulan untuk kasus penyuapan di Wisma Atlet.
"Dana yang diungkapkan itu berbeda dengan kasus pembelian Toyota Harrier," tambahnya.
janji anas :
Pernyataan Anas, menurut Burhanuddin, adalah pedang bermata dua, di mana di satu sisi memberi penguatan di mata publik jika dirinya tidak bersalah, tapi di sisi lainnya jika pengadilan membuktikan Anas bersalah, “maka publik bisa menagih janji Anas untuk digantung di Monas,” tegas Burhanuddin.
SO BILA KPK BERHASIL MENEMUKAN BUKTI ANAS TERLIBAT DALAM KASUS TERSEBUT, AKANKAH ANAS DI GANTUNG DIMONAS.... PASTI DIGANTUNG FOTONYA AJA YA KAN....!
0 komentar:
Post a Comment