Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, akan mengumpulkan koin buat menolong nasib Darsem, seorang tenaga kerja Indonesia asal daerah Subang yang lepas dari jeratan hukum pancung tetapi harus membayar denda sebesar dua juta Riyal Saudi setara dengan Rp.4,7 miliar gara-gara membunuh majikannya.
"Pengumpulan koin akan kami mulai Senin pekan depan (7/3)," kata Eep Hidayat, Bupati Kabupaten Subang, saat dihubungi Tempo, Selasa (1/3) petang. "Kecuali dari masyarakat umum, koin akan kami kumpulkan dari para pejabat eselon II hingga V dan semua pegawai negeri sipil."
Menurut Eep, Jumlah dana yang masih dibutuhkan sekitar Rp 2,7 miliar lagi. Sebab, sesuai informasi yang didapatkannya yang Rp 2 miliar lainnya sudah ada hamba Allah di Saudi Arabia yang siap membantunya.
Ia tak yakin dana sebesar itu akan terkumpul dengan hanya mengandalkan sumbangan koin dari masyarakat Kabupaten Subang. "Karenanya kami mengetuk hati masyarakat Indonesia dan pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kelak membantu dana sisanya," tutur Eep.
Ade Rusmana, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, mengatakan, pihaknya diminta menyediakan dana Rp.4,7 miliar dalam waktu enam bulan untuk bisa membebaskan Darsem dari jeruji besi Saudi Arabia.
Menurut Ade, Darsem bin Dawud, asal Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, semula divonis hukuman pancung karena terbukti membunuh majikannya. Saat melakukan pembelaan, Darsem mengungkapkan ia nekat membunuh majikannya karena mempertahankan kehormatannya. "Sebelum terjadi pembunuhan, Darsem sempat akan diperkosa. Jadi, dia melakukan pembelaan diri," papar Ade.
Kasus Darsem mulai disidangkan di pengadilan Riyadh pada medio 2007 dan baru dijatuhi vonis pada 2009. Mendengar Darsem divonis hukuman pancung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Subang bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta pihak Kedutaan Besar RI di Saudi Arabia, terus melakukan berbagai upaya diplomasi supaya hukuman pancung terhadap Darsem urung dilakukan.
"Alhamdulillah upaya kami berhasil," timpal Tungul Silaban, Kepala Seksi Penempatan dan Informasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Subang. Pengalihan vonis hukuman pancung menjadi denda fulus tersebut, setelah pihak kerabat korban memberikan pengampunan kepada Darsem melalui pengadilan.
ANDA JUGA DAPAT BERPARTISIPASI DI TV ONE
0 komentar:
Post a Comment