Pemilik mobil dan motor diimbau untuk tidak memodifikasi nomor polisi kendaraan miliknya, sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca. Bila tetap membandel, akan ada denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
“Nopol modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Samsat,” ujar Kasubsi Jakarta Barat, AKP Leganek, seperti dilansir dari TMC Polda Metro Jaya, di Jakarta, Selasa (13/04/2010).
Selain itu, masyarakat disarankan apabil nopol miliknya sudah rusak atau tidak tampak angka dan hurufnya, agar segera mendatangi kantor samsat di Mapolda Metro Jaya. “Kami akan lakukan pergantian,” tambahnya.
Lebih jauh Leganek mengatakan saat ini Polda belum melakukan penindakan terhadap pengguna mobil dan motor yang terlihat menggunakan nopol modifikasi. Pihaknya, akan mensosialisasikan aturan tersebut terlebih dahulu. “Baru setelah itu, akan dilakukan penindakan,” ujarnya.
Peraturan tidak dibolehkannya menggunakan nopol modifikasi sudah secara spesifik tertuang di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada pasal 280.
Yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai mana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
0 komentar:
Post a Comment