Pemanfaatan Plasenta sebagai Sumber Hematopoietic Stem Cell dalam Perspektif Syariat Islam
Perkembangan stem cell
Penelitian tentang stem cell semakin berkembang di dunia kedokteran saat ini. Yang dimaksud dengan stem cell
adalah sel yang mempunyai kemampuan untuk berkembang menjadi banyak tipe sel lain di dalam tubuh selama
awal kehidupan dan pertumbuhan, sehingga stem cell memiliki kemampuan untuk memperbaiki atau menggantikan
sel-sel tubuh yang rusak akibat berbagai penyakit. Awalnya sumber mendapatkan stem cell adalah dari embrio,
sumsum tulang belakang, darah perifer, otak, dan sebagainya. Pada penelitian yang terbaru menemukan dan
mengatakan bahwa plasenta juga merupakan sumber stem cell yang optimal.
plasenta vascular labyrinth
Placenta Vascular Labyrinth
Plasenta sebagai Sumber Stem Cell
Di Indonesia setiap tahunnya terdapat kurang lebih 4,5 juta kelahiran, berarti terdapat 4,5 juta plasenta yang dihasilkan
dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber stem cell. Selama ini, plasenta-plasenta tersebut hanya berakhir di tempat
sampah atau dikubur dalam tanah sesuai tradisi yang ada. Masyarakat masih berpikir bahwa memanfaatkan plasenta
merupakan sesuatu yang tabu. Dengan adanya pengetahuan tentang pemanfaatan plasenta ini, diharapkan sumber
daya yang ada tersebut digunakan, mengingat manfaat plasenta yang begitu besar bagi kemajuan ilmu kedokteran.
Dalam plasenta juga terdapat blood stem cell, sel-sel yang nanti dapat berdiferensiasi menjadi semua sel-sel darah.
Di masa yang akan datang, sel-sel dari plasenta ini dapat digunakan untuk mengobati berbagai penyakit seperti
hypoxic–ischemicencephalopathy, penyakit jantung, diabetes, penyakit-penyakit pada sistem endokrin, stroke,
Alzheimer's disease, Parkinson's disease, spinal cord injuries, dan lain-lain.
Terdapat banyak kelebihan stem cell yang berasal dari plasenta, yaitu lebih cepat bertambah dalam hal jumlah, namun
tidak mudah terspesialisasi menjadi sel lain. Dalam plasenta hematopoeietic stem cell yang ditemukan, jumlahnya lebih
banyak dibandingkan pada tempat lainnya. Selain itu, hematopoeietic stem cell dari plasenta lebih mudah didapatkan dari-
pada yang berasal dari sumsum tulang belakang. Sebab pengambilan hematopoeietic stem cell dari sumsum tulang
belakang, memerlukan serangkaian prosedur klinis yang menimbulkan rasa sakit. Resiko terjadinya reaksi penolakan
transplantasi hematopoeietic stem cell dari sumsum tulang belakang atau darah perifer lebih tinggi dibandingkan yang
diambil dari plasenta. Semua kelebihan ini diharapkan dapat memberikan terapi yang lebih baik bagi para penderita kanker
darah seperti leukemia, ataupun penyakit gangguan hematologi lainnya. Dibandingkan dengan sumber lain, Mesenchymal
Stem Cells (MSCs) yang berasal dari plasenta manusia memiliki manfaat yang sangat besar dan potensi yang tinggi untuk
penerapan secara klinis untuk penyakit Parkinson. Telah dilakukan penelitian untuk mengetahui kemampuan MSCs yang
berasal dari plasenta manusia untuk dimanipulasi sehingga dapat berkembang menjadi sel-sel saraf dopaminergik.
Perkembangan Hematopoietic Stem Cell
Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, pemanfaatan plasenta dalam dunia kedokteran ini me-
nimbulkan kontoversi. Sebab sempat terdapat larangan dalam menggunakan bagian organ tubuh manusia untuk
penggunaan dalam obat ataupun kosmetik, seperti dalam Al-fatwa Al-hindiyah dikatakan “Memanfaatkan anggota
tubuh manusia tidak diperbolehkan. Ada yang mengatakan karena najis dan ada yang mengatakan karena kehor-
matan, alasan kedua inilah yang benar.” Di satu sisi, pemanfaatan plasenta sangatlah potensial bagi perkembangan
dunia kedokteran. Dalam menghadapi permasalahan seperti ini, perlu kajian yang mendalam antara keduanya. Bagi
umat muslim, membahas dasar hukum mengenai sesuatu yang tidak tercantum secara jelas dalam Alquran dan
Hadist membutuhkan pengkajian yang mendalam. Kita dapat menganalogikan pemanfaatan plasenta ini dengan
pendonoran organ tubuh, dimana tidak ada dalil pasti yang membahas tentang hal itu. Karena masalah ini memang
hal baru yang belum pernah dikaji oleh para fuqaha klasik, hal ini merupakan hasil perkembangan ilmu pengetahuan
yang sangat dinamis.
Alquran
Pemanfaatan plasenta ini dapat kita analogikan dengan hukum transplantasi organ tubuh. Transplantasi organ tubuh
hukumnya halal bila memenuhi syarat-syarat yang tidak menimbulkan bahaya kepada pendonor dan mencegah ada-
nya kerusakan. Menolong orang lain adalah perbuatan mulia namun tetap harus memperhatikan kondisi pribadi.
Artinya, tidak dibenarkan menolong orang lain yang berakibat membinasakan diri sendiri, sebagaimana firman-Nya
dalam QS. Al-Baqarah ayat 195 “…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Jika dilihat dari kajian tersebut, tidak ada masalah mengenai penggunaan plasenta sebagai sumber hematopoietic
stem cell dalam bidang kedokteran. Pertama, karena plasenta bukan sepenuhnya merupakan bagian tubuh manusia.
Plasenta hanya terbentuk selama masa kehamilan dan keluar saat melahirkan, bukan terbentuk sejak kehidupan
awal manusia. Kedua, plasenta yang dimanfaatkan melalui penerapan hematopoietic stem cell dapat mendatangkan
keselamatan dan memberikan manfaat yang besar dan tidak merugikan pendonor sehingga tidak melanggar anjuran
Islam.Berbeda dengan pemanfaatan embryonic stem cell yang menggunakan janin sebagai sumber stem cell. Hal ini
bertentangan dengan syariat islam, karena dikhawatirkan merugikan janin sebagai pendonor.
Masyarakat muslim di Indonesia pun hendaknya melihat pemanfaatan plasenta lebih objektif lagi, yaitu dilihat dari
aspek manfaat bukan dilihat dari pendapat subjektif yang melihat plasenta sebagai sesuatu yang menjijikan yang
tidak memiliki manfaat sama sekali. Karena pada dasarnya, setiap penyakit sudah Allah siapkan obatnya,
“Sesungguhnya Allah tidak akan menurunkan penyakit, melainkan Dia telah menurunkan buat penyakit itu penyem-
buhannya, maka berobatlah kamu” (HR Nasai dan Hakim). Esensi dari hadist tersebut adalah bahwa sebelum ma-
nusia itu lahir dan akan mendapatkan berbagai penyakit dalam hidupnya, sebenarnya Allah sudah menyiapkan dan
membekali manusia dengan obatnya, yaitu plasenta ini. Sebab plasenta memiliki potensi untuk berubah menjadi
berbagai sel dalam tubuh sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengobati berbagai penyakit seperti yang telah dije-
laskan sebelumnya. Dengan memanfaatkan plasenta sebagai sumber stem cell diharapkan pengembangan pene-
litian stem cell di Indonesia hendaknya lebih digiatkan, agar perkembangan ilmu kedokteran di Indonesia tidak
tertinggal dengan perkembangan ilmu kedokteran dunia yang semakin dinamis.
- Kajian Kedokteran Islam KKIA DEW 3 Bulan April 2010, Universitas Muhammadiyah Jakarta -
lihat juga :
Pendidikan Anak
Pendidikan anak usia dini
Mendidik anak disiplin
0 komentar:
Post a Comment