Parta Keadilan Sejahtera (PKS) (Foto: Dok Okezone)
Salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Sopendi membantah bahwa laporan yang disampaikan ke Badan Kehormatan DPR adalah untuk memecah belah PKS di tengah kisruh koalisi, belakangan ini.
Dia menegaskan tidak ada pihak manapun yang berada di balik laporan terhadap tiga petinggi PKS, yakni Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaq, Wakil Ketua DPR Anis Matta, dan Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminudin.
“Wartawan tanya ke saya kasus ini kenapa baru diangkat apa ada yang mengendalikan? Terutama ini muncul setelah heboh wacana pendepakan PKS dari koalisi dan berita main daging pentolan PKS? Jawaban saya itu Allah yang atur,” katanya kepada okezone, Jumat (18/3/2011).
Seperti diketahui, Yusuf melaporkan tiga pimpinan tinggi partai yang dicurigai menyalahir prosedur partai. Anis dituding menyimpan dana Pilkada DKI Jakarta senilai Rp10 miliar. Sementara Luthfi yang Bendahara Partai Keadilan dengan dana Pemilu 1999, dituding 94 persen dananya berasal dari Timur Tengah yakni senilai Rp34 miliar.
Mengenai laporannya itu, Yusuf mengaku siap dikonfrontir pihak-pihak yang telah dia adukan. “Perlu bicara hukum, dasarnya alat bukti dan saksi, bukan retorika. Saya siap dikonfrontir di depan penegak hukum,” katanya.
Yusuf pun lantas membeberkan beberapa langkah yang dianggap menyalahi prosedur, yang dilakukan ketiganya. “Pertama, pada 29 Juni 2004 silam, Musyawarah ke VI PKS di Anyer, Banten, saya protes keras karena Hilmi bertindak semena-mena menganulir 8 kali keputusan 3 lembaga tinggi PKS,” beber Yusuf.
Kedua, pada 30 Juni 2004, Hilmi, Lutfi, dan Anis melakukan manuver dengan memilih Wiranto, padahal hal itu berseberangan dengan keputusan musyawarah PKS yang memilih Amien Rais, saat itu.
“Ketiga, terkait keyakinan muruah, martabat saya dan meluruskan sejarah serta disebabkan kepongahan mereka. Yang dapat menunda upaya saya mencegah kezaliman itu hanya kematian. Keyakinan saya sudah tidak bisa dikendalikan orang lain,” sambungnya.
“Keempat, pemberitahuan SK pemecatan saya pada 28 November 2010, selama SK itu tidak saya terima saya nyatakan tidak sah karen melanggar AD ART PKS,” katanya lagi.
0 komentar:
Post a Comment